“Kami berharap dapat memperoleh masukan dalam meningkatkan pelayanan informasi kami melalui website www.bkpsdm.sukabumikota.go.id.”
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 158 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 158 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 158 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi (Didin Mahmudin) menerima penyerahan Sk Pangkat oleh Bapak Wali Kota Sukabumi (H. Ayep Zaki) pada Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-112 Kota Sukabumi tahun 2026 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi mendampingi Wali Kota Sukabumi dalam press conference terkait implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas penerapan Manajemen Talenta sebagai dasar pengisian jabatan manajerial, khususnya jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), jabatan administrator (eselon III), dan jabatan pengawas (eselon IV).
Mulai tahun 2026, pengisian jabatan manajerial akan dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta, dengan memanfaatkan pemetaan ASN dalam talent pool berdasarkan kinerja, potensi, kompetensi, dan integritas. ASN yang berada pada kategori talenta unggul (masuk dalam kelompok rencana suksesi) menjadi prioritas dalam pengembangan karier dan promosi jabatan.
Penerapan Manajemen Talenta ini diharapkan dapat mewujudkan proses pengisian jabatan yang lebih objektif, transparan, efektif, dan berbasis sistem merit, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional di Kota Sukabumi.
Penerapan Fleksibilitas Kerja WFH – WFO bagi ASN Kota Sukabumi
Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan fleksibilitas kerja melalui pola Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Perlu diingat, WFH bukan libur, melainkan tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan jam kerja dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Portal publikasi informasi Badan Kepegawaian dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia Kota Sukabumi
Berita, Blog Kepegawaian, Pengumuman
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read MoreBerita, Blog Kepegawaian, Pengumuman
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read MoreBerita, Blog Kepegawaian, Pengumuman
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read MoreBerita, Blog Kepegawaian, Pengumuman
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Berita, Blog Kepegawaian
Read More
Produk pelayanan publik BKPSDM
Government Public Relations
“Kami berharap dapat memperoleh masukan dalam meningkatkan pelayanan informasi kami melalui website www.bkpsdm.sukabumikota.go.id.”
Anda dapat memberikan survei pelayanan kami melalui formulir dengan klik tombol di bawah ini
No Data Found
No Data Found